Kartu Prakerja

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah berencana untuk membuka pendaftaran kepesertaan Kartu Prakerja di luar jaringan (luring) atau offline. Selama ini, pendaftaran baru dibuka secara daring (online) karena pandemi virus corona.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan

“Pendaftaran calon penerima dengan cara luar jaringan melalui kementerian, lembaga, atau dinas dapat dilakukan secara individu maupun kolektif,” ungkap Permenaker 17/2020 seperti dikutip pada, Rabu (30/9).

Selain dari kementerian/lembaga dan dinas, bisa juga berasal dari organisasi keagamaan atau sosial, serikat pekerja atau serikat buruh, hingga lembaga tinggi negara dalam rangka pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Untuk proses pendaftaran, calon penerima wajib mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Program Kartu Prakerja.

Formulir pendaftaran memuat data berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK). Lalu, calon peserta juga wajib melampirkan alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon seluler (handphone), alamat domisili, pendidikan terakhir, status kerja, hingga pelatihan yang diinginkan.

Selain mengisi formulir, calon penerima wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi KTP elektronik. Selanjutnya, kementerian/lembaga dan dinas menyiapkan formulir pendaftaran dan pernyataan pendaftar yang akan diisi oleh calon penerima.

Format formulir pendaftaran dan pernyataan pendaftaran terlampir pada Permenaker 17/2020. Kemudian, kementerian/lembaga dan dinas harus melakukan pengisian data berdasarkan formulir ke format dokumen excel atau spreadsheet yang juga terlampir di Permenaker 17/2020.

“Penyampaian rekapitulasi data, surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima, dan berita acara serah terima data calon penerima dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Oktober 2020,” terang Permenaker 17/2020.

Tahap berikutnya, menteri akan melakukan seleksi atas calon penerima Kartu Prakerja yang dibantu oleh tim seleksi di Kemenaker. Tim ini akan melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen terhadap data yang disampaikan kementerian/lembaga dan dinas, lalu hasilnya disampaikan ke menteri.

Selanjutnya, hasil penetapan akan diberikan ke Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja dengan menandatangani surat pernyataan soal kebenaran data. Lalu, direktur eksekutif PMO mengukuhkan penetapan dan menyampaikan lagi hasilnya ke menteri.

Data yang disampaikan seputar nama lengkap penerima Kartu Prakerja, NIK pada KTP elektronik, pendidikan terakhir, dan pelatihan yang diikuti. (ant)