Penganiayaan

Kastara.ID, Jakarta – Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tahanan lain dalam kasus penganiayaan youtuber Muhammad Kece. Napoleon berpotensi untuk mendapat hukuman tambahan 7 tahun penjara. Lantaran penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan Muhammad Kece babak belur di bagian wajah.

“Bisa saja disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang ke sana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Kamis (30/9).

Andi menjelaskan, penerapan pasal tersebut nantinya dapat dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara diserahkan. Ia memastikan, Napoleon akan mendapatkan pasal berlapis terkait dengan perkara suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penganiayaan Muhammad Kece ini.

“Saat ini penyidik hanya menerapkan Pasal 170 KUHP. Dalam ayat 1 kalau dilihat ancaman maksimalnya 5 tahun 6 bulan,” imbuhnya.

“Yang sedang dijalani (kasus suap) ini kan sedang proses kasasi. Tapi kami pastikan kasus ini (penganiayaan) juga tetap berjalan. Kita hanya perlu menunggu hasil vonis hakim untuk melihat akumulasi hukuman yang diterima,” jelas Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersangka kasus penistaan agama dan youtuber Muhammad Kece. Keputusan tersebut diungkap usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkaranya demikian (Irjen Napoleon Bonaparte berstatus tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi (29/9).

Dalam hal ini, Napoleon tidak hanya melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Muhammad Kece. Tapi juga turut melumurkan kotoran manusia ke wajah dan tubuh Kece. (ant)