Crane Masjidil Haram

Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, menganggap aneh putusan pengadilan Arab Saudi yang menyatakan jemaah haji korban crane jatuh di Mekkah pada 2015, tidak mendapatkan uang diyat atau pembayaran denda.

“Kalau sekarang ada keputusan pengadilan, ya, saya kira cukup aneh, karena apa yang dijanjikan oleh pihak Saudi Arabia tidak terpenuhi,” kata Fadli di Jakarta (28/10).

Fadli menceritakan saat dia menjadi bagian dari tim pengawas haji. Kala itu dia bertemu sejumlah pejabat Saudi untuk membahas dana kompensasi kepada korban crane. Pada pokoknya, pemerintah Saudi sudah siap memberikan dana kompensasi itu, tidak hanya kepada korban jemaah haji asal Indonesia, tetapi semua negara.

Kompensasi itu, katanya, sangat ditunggu-tunggu oleh keluarga korban. Kompensasi adalah janji yang wajib dipenuhi kepada para keluarga korban. Pemerintah Indonesia perlu mengingatkan janji itu dan melobi Saudi. “Janji itu kan utang,” ujarnya.

Pembatalan pembayaran kompensasi itu diputuskan oleh pengadilan Saudi, setelah disebutkan bahwa kecelakaan atau musibah yang terjadi tak lain karena faktor alam. Maka disebut tak ditemukan kekeliruan manusia sebagai penyebab.

Sebanyak 108 orang tewas dan 238 orang luka-luka tatkala crane terjatuh di proyek perluasan bangunan dinding bagian timur Masjidil Haram pada 2015. Para korban juga ada yang berasal dari Indonesia. (npm)