Registrasi Prabayar

Kastara.id, Jakarta – Mulai tanggal 31 Oktober 2017 besok, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menjalankan aturan baru dalam cara registrasi kartu prabayar. Hal ini dilakukan demi menghindari terjadinya penyalahgunaan kartu prabayar.

Aturan yang baru ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Cara Registrasi Kartu Prabayar (pengguna baru dan pengguna lama)

Sebenarnya caranya cukup mudah kok. Pemilik nomor ponsel hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan registrasi kartu prabayar miliknya.

Bukan hanya pelanggan baru yang harus melakukan peraturan registrasi kartu prabayar, tetapi pelanggan lama juga harus melakukan registrasi ulang. Jika tidak melakukan registrasi dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari, maka sanksinya adalah nomor akan diblokir dan dinonaktifkan secara bertahap.

Berikut adalah cara untuk melakukan registrasi kartu prabayar
bagi pelanggan baru.Registrasi Prabayar

  • Sebelumnya pemilik nomor ponsel sudah harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi.
  • Jika sudah siap, kirimlah SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK
  • Proses akan berhasil jika data yang dikirimkan sudah tervalidasi. Setelah proses validasi selesai, operator akan mengaktifkan nomor prabayar yang diregistrasi.

 

Sedangkan jika bagi pengguna lama, berikut adalah cara melakukan
registrasi ulang kartu prabayar.Registrasi Prabayar

  • Pemilik nomor ponsel menyiapkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang.
  • Berikutnya, kirimlah SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK
  • Proses akan berhasil jika data yang dikirimkan sudah tervalidasi. Setelah proses validasi selesai, operator akan mengaktifkan nomor prabayar yang diregistrasi ulang.

Bagi yang ingin registrasi kartu prabayarnya via online, bisa langsung klik sesuai dengan operatornya. Jangan lupa siapkan NIK dan KK-nya.

Ini link untuk registrasi kartu prabayar via online:

1. Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang

2. XL Axiata: https://registrasi.xl.co.id/ulang

3. Three (3): https://registrasi.tri.co.id/

4. Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

5. Indosat: https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

Untuk informasi lengkapnya, setiap pemilik nomor ponsel bisa mengunjungi langsung situs Kemenkominfo. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya mengikuti aturan pemerintah yang baru ini. Lakukanlah registrasi sebelum kartu prabayar yang digunakan diblokir. (dwi)