BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat terhitung mulai 1 Januari 2020. Bagi peserta yang nunggak melakukan pembayaran, akan dikenai denda maksimal hingga Rp 30 juta.

Sampai saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan terkait sanksi bagi peserta BPJS yang menunggak membayar iuran. Sanksi akan diatur dalam Instruksi Presiden yang tengah digodog di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, selama aturan yang baru belum disahkan, sanksi terkait penunggakan pembayaran BPJS masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, status peserta akan dinonaktifkan jika menunggak pembayaran bulanan hingga akhir bulan.

Sedangkan denda Rp 30 juta yang dimaksud, adalah denda layanan. Apabila peserta mengajukan penggunaan kartu untuk berobat, dan tidak melanjutkan pembayaran iuran BPJS, maka akan dikenai denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan rumah sakit yang digunakan. Denda dikalikan dengan masa tunggakan, namun ditetapkan besaran maksimal sampai Rp 30 juta.

Tunggakan peserta BPJS disinyalir menjadi penyebab defisit yang ditanggung BPJS terus membengkak. Pemasukan tidak sesuai dengan pengeluaran mengingat BPJS memiliki kewajiban melakukan pembayaran terhadap rumah sakit. (rya)