Ganja

Kastara.id, Jakarta – Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah beberapa kali membongkar perdagangan cairan rokok elektrik atau liquid vaporizer (vape) yang mengandung narkoba jenis ganja.

Kabag Humas BNN Kombes Sulistriandriatmoko menjelaskan, cairan yang mengandung cannabinoid syhthetic tersebut adalah narkotika golongan I. “Polri maupun BNN sudah mengungkap cairan yang mengandung ganja sintetik (cannabinoid synthetic) yang biasa dicampurkan dengan cairan rokok elektrik (vape),” kata Sulis dalam keterangannya di Jakarta (29/11).

Menurut Sulis, cairan rokok elektrik pada awalnya memang sejenis tembakau cair (kandungannya nikotin), tetapi belakangan ini para bandar narkotika mengedarkan sintetik jenis baru (NPS). “(Pengedar) memanfaatkan peluang untuk mengedarkan ganja sintetik cair yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik tersebut,” ujar dia.

Beberapa kasus di antaranya, barang haram tersebut diedarkan di media sosial Instagram oleh para tersangka. Masyarakat diminta untuk lebih waspada soal peredaran cairan vape yang membahayakan tersebut.

Para pelaku mengaku menjual cairan yang mengandung ganja dengan botol 60 mililiter seharga Rp 3 juta per botol dan untuk ukuran 5 mililiter dijual dengan harga Rp 300.000 per botol.