Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda)

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan hari ini melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di dua lokasi di wilayah Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, August menjelaskan, sosialisasi pertama terkait Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Jalan Pengadegan Timur Raya, RT 01/02, Pengadegan.

Sosialisasi perda tersebut dilakukan untuk mengedukasi warga mengenai proses pemilahan sampah langsung dari sumbernya. Di samping itu, optimalisasi pengelolaan sampah perlu disosialisasikan dengan model partisipasif kolaboratif atau dengan pola kemitraan.

“Di sesi pertama itu tentang pengolahan sampah. Masyarakat juga cukup antusias tadi,” ujarnya di lokasi (29/11).

August melanjutkan, sosialisasi kedua terkait Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Jalan Pengadegan Utara V, RT 01/07, Pengadegan.

“Yang kedua tentang pemadaman kebakaran. Di sini warga perlu mengetahui juga punya peran dengan mengikuti pelatihan pemadaman kebakaran dan lainnya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, dalam sosialisasi ini hadir pula Lurah Pengadegan, Azhari beserta para nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, LSM dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kegiatan ini harus dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan. Karena ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat supaya melek hukum,” tandasnya. (hop)