PNS

Kastara.ID, Jakarta – Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas perombakan akan dilakukan dengan memangkas jumlah komponen yang selama ini terlalu banyak.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS berbeda-beda. Itu disesuaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).

Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III, dan IV. Sementara MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.

Pertama, Golongan I dari Rp 1.560.000 sampai Rp 2.686.500, Golongan II kisaran Rp 2.022.000 sampai Rp 3.820.000, dan Golongan III dari Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000. Terakhir, untuk Golongan IV sekitar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200

Namun, di luar gaji pokok, PNS pun memiliki beberapa tunjangan dari keluarga hingga perjalanan dinas. Berikut beberapa tunjangan yang diperoleh PNS, seperti, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan. Lalu ada pula tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. (ant)