RS UMMI Bogor

Kastara.ID, Jakarta – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut ada konsekuensi hukum atas dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Bogor dalam melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam hal ini, satgas melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Andi Tatat.

“Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas sudah melaporkan, ini kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11).

Dofiri juga menyinggung soal keengganan HRS untuk diperiksa. Menurut Dofiri, dalam aturan Pasal 57 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.

“Pasal 57 lebih tegas lagi, setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat,” tutur Dofiri.

Dofiri menilai wajar jika Satgas COVID-19 Kota Bogor membuat laporan ke Polresta Bogor terkait penghalangan ini. Laporan juga sudah terdaftar dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

“Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari Satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya,” tukasnya. (ant)