Strategi Besar Ekonomi

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Undang-Undang UU Cipta Kerja tetap berlaku. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Jokowi menyebut tidak ada satu pasal yang dibatalkan. Jokowi pun meminta pemerintah bersama DPR segera melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam tempo 2 tahun sesuai putusan MK.

Saat memberikan pernyataan di Istana Negara (29/11), juga memastikan para pelaku usaha dan investor tetap aman menanamkan modal di Indonesia. Menurut Jokowi pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

Jokowi menegaskan, pihaknya menghormati putusan MK. Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sebagai tindak lanjut, Jokowi memerintahkan para Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri terkait segera melakukam langkah-langkah sesuai putusan MK.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Jokowi kurang memahami maksud putusan MK soal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akibatnya pernyataan yang disampaikan Jokowi tidak sesuai dengan putusan MK.

Saat memberikan keterangan (29/11), Feri menjelaskan dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. UU Cipta Kerja dinyatakan harus diperbaiki selama maksimal 2 tahun. Artinya UU tersebut baru konstitusional jika sudah dilakukan perbaikan.

Feri mengatakan, seharusnya Jokowi memahami maksud dari inkonstitusional bersyarat. Meskipun dalam poin 4 putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku, menurut Feri, bukan berarti dapat diterapkan.

Terlebih dalam poin 7 putusan tersebut, MK melarang pemerintah membuat kebijakan dan mengeluarkan peraturan teknis yang baru dan membekukan yang sudah ada. Sehingga UU Cipta Kerja sejatinya tidak bisa digunakan sama sekai sampai pemerintah dan DPR melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.

Feri menambahkan, saat ini banyak pihak yang menafsirkan sendiri putusan MK itu sesuai kehendak masing-masing. Padahal putusan MK sudah menyatakan aturan dalam UU Cipta Kerja tidak bisa diterapkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Namun dalam putusannya MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Itulah sebabnya MK memerintahkan UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan (25/11), menyatakan UU Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan. Anwar pun meminta pemerintah dan DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.

Jika dalam jangka waktu 2 tahun tidak dilakukan perbaikan, sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional atau tidak mempunyai dasar hukum permanen. Selain itu jika selama 2 tahun tidak ada perbaikan maka aturan yang sebelumnya dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

Selain itu, MK juga meminta pemerintah menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Ciptaker. (ant)