Kastara.ID, Jakarta – Usai bebas dari LP Cipinang pada Senin (30/12) pagi tadi, Ahmad Dhani akan kembali menjalani masa hukuman terkait kasus ujaran ‘idiot’ per hari ini.
Hal itu disampaikan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Ade Kusmanto melalui keterangan tertulis.
Ade mengatakan, Dhani akan menjalani 6 bulan pidana percobaan terhitung sejak 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 yang akan diawasi Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam kasus ini, Dhani mengucapkan ‘idiot’ kepada salah seorang anggota ormas. Saat itu, Dhani tengah menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Agustus 2018 lalu. (ant)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment