Headline

Ahmad Dhani Kembali Jalani Hukuman Percobaan

Kastara.ID, Jakarta – Usai bebas dari LP Cipinang pada Senin (30/12) pagi tadi, Ahmad Dhani akan kembali menjalani masa hukuman terkait kasus ujaran ‘idiot’ per hari ini.

Hal itu disampaikan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Ade Kusmanto melalui keterangan tertulis.

Ade mengatakan, Dhani akan menjalani 6 bulan pidana percobaan terhitung sejak 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 yang akan diawasi Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam kasus ini, Dhani mengucapkan ‘idiot’ kepada salah seorang anggota ormas. Saat itu, Dhani tengah menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Agustus 2018 lalu. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…