Jokowi

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sejumlah kebijakan pada tahun 2019 yang mendapatkan dukungan, namun tak sedikit yang menuai kritik.

Beberapa kebijakan Jokowi, seperti kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun sebesar lima persen. Kenaikan gaji berlaku mulai Januari, meski aturan baru dirilis pada Maret, sehingga pembayaran tiga bulan pertama dirapel pada April.

Selain itu, Jokowi sebar tiga kartu sakti, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Kartu Prakerja, dan Kartu Sembako Murah. Ketiga kartu itu kemudian disiapkan pada tahun ini dan akan terbit pada 2020.

Kebijakan yang sangat alot, salah satunya pemindahan Ibukota yang diumumkan pascamemenangi Pemilu. Ibukota baru akan berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur.

Kebijakan Omnibus Law, yakni penyatuan sejumlah undang-undang alias omnibus law di bidang penciptaan lapangan kerja dan perpajakan. Kebijakan ini diambil agar percepatan perizinan dan diskon pajak bisa segera dilakukan tanpa harus melakukan penyesuaian aturan secara satu per satu.

Ditambah lagi pemangkasan Eselon di tingkat eselon III dan IV. Ia merasa kebijakan ini perlu dilakukan untuk merampingkan struktur di kementerian/lembaga, sehingga kerja bisa lebih cepat. Di sisi lain, menurutnya, tingkat eselon yang terlalu banyak sejatinya tidak diperlukan. Bahkan bisa digantikan dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai kontroversi, yaitu kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun ini. Kenaikan iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) berlaku mulai tahun ini, sementara untuk bagi kelas Mandiri I, II, dan III mulai 1 Januari 2020.

Menurutnya, kenaikan iuran perlu dilakukan lantaran iuran tidak pernah berubah sejak 2016. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang kerap meningkat dari tahun ke tahun.

Kenaikan tarif cukai rokok akan dimulai 1 Januari 2020 demi menekan tingkat prevelensi perokok sekaligus meningkatkan penerimaan cukai. Secara rerata, kenaikan tarif cukai mencapai 23 persen dan harga eceran naik 35 persen.

Di bidang industri, Jokowi membuat larangan impor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Tujuannya agar ekspor komoditas dari Indonesia tidak melulu berbentuk bahan mentah, memiliki nilai tambah, dan berdampak pada pengembangan hilirisasi di dalam negeri.

Dalam bidang pemerintahan, Jokowi menghidupkan kembali bejibun Wamen dan Stafsus. Jokowi langsung tancap gas menentukan jajaran menteri. Ia sempat mengubah nomenklatur dengan menambah fungsi kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Jokowi menunjuk beberapa tokoh yang menarik perhatian publik, seperti Erick Thohir, Nadiem Makarim, Wishnutama, Prabowo Subianto, dan lainnya. Ia juga menambah kursi wakil menteri dan staf khusus dari kalangan milenial.

Sementara untuk ketahanan energi, Jokowi mengeluarkan kebijakan program B30. Jokowi resmi memperluas program mandatori biodiesel 20 persen menjadi 30 persen mulai akhir tahun ini. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan defisit neraca perdagangan dan defisit transaksi berjalan melalui penurunan impor migas dan substitusi sumber energi. (ant)