Hari Anak Nasional

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sekolah sebagai ruang publik ternyata menjadi tempat yang tidak aman dan nyaman bagi anak didik.

“Sepanjang 2019, KPAI mencatat kekerasan seksual di pendidikan berjumlah 21 kasus dengan jumlah korban mencapai 123 anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Jakarta (29/12).

Dia menjelaskan dari 123 anak yang menjadi korban terdiri dari 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki. Dari data tersebut artinya, anak laki-laki maupun anak perempuan semuanya rentan menjadi korban kekerasan seksual di sekolah.

“Data menunjukkan bahwa satu pelaku bisa memperdaya banyak korban, karena dari 21 pelaku, korbannya mencapai 123 anak,” kata dia.

Dalam kasus ini menurutnya pelaku ada 21 orang yang terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan. Adapun pelaku mayoritas adalah guru (90 persen) dan kepala sekolah (10 persen).

“Oknum pelaku yang merupakan guru terdiri dari guru olahraga (29 persen), guru Agama (14 persen), guru Kesenian (5 persen), guru Komputer (5 persen), guru IPS (5 persen), guru BK (5 persen), guru Bahasa Inggris (5 persen), dan guru kelas (23 persen),” ungkapnya.

Hasil pengawasan KPAI menunjukkan bahwa dari 21 kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut, 13 kasus (62 persen) terjadi di jenjang SD, 5 kasus (24 persen) terjadi di jenjang SMP/sederajat, dan 3 kasus (14 persen) di jenjang SMA. (ant)