Front Pembela Islam

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah secara resmi menyatakan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

Dalam konferensi pers tersebut Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Mahfud mengatakan, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah dinyatakan bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Namun FPI masih tetap melakukan aktivitas yang menurut Mahfud telah melanggar ketertiban dan keamanan. Hal itu menurut Mahfud telah bertentangan dengan hukum.

Mahfud menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI lantaran tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Keputusan larangan kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Pejabat tinggi, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelumnya mantan Politisi PKB ini menuturkan, pemerintah menilai FPI sudah tidak ada. Pasalnya FPI belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri. Hingga sekarang FPI diketahui belum melengkapi persyaratan. Itulah sebabnya ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) ini belum mengantongi perpanjangan izin. Mahfud menyebut masih terdapat permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART. (ant)