PNS

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, dan TNI pada 2021 masih dikaji oleh kementerian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan kementerian masih melakukan kajian secara internal yang melibatkan beberapa institusi (interdep).

“Saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep dengan mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari melansir CNNIndonesia.com (29/12).

Dengan begitu, pelaksanaan APBN tahun depan akan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam beleid tersebut.

Sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, gaji ASN berpangkat rendah akan tembus kisaran Rp 9 juta sampai Rp 10 juta pada tahun depan karena kebijakan kenaikan gaji. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan uang pensiun abdi negara.

Rinciannya terdiri dari 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

“Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan,” ujar Tjahjo. (ant)