Pilkada Serentak 2018

Kastara.id, Jakarta – Verifikasi faktual partai politik (Parpol) di tingkat daerah, tidak mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

“Di tingkat daerah, fokusnya ke kepengurusan partai politik dan domisili kantor. Keterwakilan perempuan hanya di tingkat DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” ujar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra dalam keterangannya, Rabu (31/1).

Menurut Ilham, verifikasi di kepengurusan parpol tingkat provinsi, hanya memeriksa kelengkapan pengurus dan keberadaan kantor di wilayah masing-masing.

“Verifikasi di tingkat kabupaten/kota meliputi pemeriksaan pengurus, kantor, serta pengambilan sampel anggota,” tambahnya.

Sedangkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afifuddin mengatakan, keterwakilan perempuan 30 persen tidak menjadi komponen penilaian dalam verifikasi faktual di tingkat daerah. (npm)