Disabilitas

Kastara.ID, Surakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus meningkatkan komitmen dan upaya dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, terutama dalam penyediaan akses terhadap lapangan pekerjaan.

Hari ini, Kementerian Sosial dan Kementerian Perindustrian merealisasikan kesepakatan kedua kementerian yang disebut sebagai program Diklat 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja). Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita berterima kasih dan mengapresiasi peran Kementerian Perindustrian memfasilitasi “Diklat 3 in 1”.

“Tentu kami berterima kasih dan mengapresiasi peran Kementerian Perindustrian dalam memfasilitasi “Diklat 3 in 1” ini. Kami akan memaksimalkan dan menyiapkan sumber daya sesuai dengan kebutuhan industri,” kata Mensos usai peresmian Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Sosial”, di Akademi Komunitas Tekstil dan Produk Tekstil, di Surakarta, Kamis (31/1).

Hadir dalam acara ini Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo, perwakilan dunia usaha, dan perwakilan penyandang disabilitas.

Dalam keterangannya, Menperin Airlangga Hartarto menyatakan, pihaknya menyiapkan kapasitas 72.000 orang yang bisa mengikuti diklat semacam ini. “Silakan dimanfaatkan, kira-kira berapa yang bisa diikuti penyandang disanbilitas. Dari gelombang pertama ini, seluruh penyandang disanbilitas terserap di 12 perusahaan,” kata Airlangga.

Merespons hal ini, Mensos akan menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan. Untuk penempatan penyandang disabilitas di duna kerja, Mensos menyatakan regulasi soal itu sudah jelas.

“Di kementerian dan lembaga, minmal 1% dari pegawai adalah penyandang disabilitas. Kemudian untuk sektor swasta minimal 2% dari total karyawan adalah penyandang disabilitas. Jadi sudah ada regulasinya,” kata Mensos.

Menurut Mensos, dengan momen ini, yang jelas menunjukkan bahwa negara hadir untuk seluruh warga negara. “Dengan  Diklat 3 in 1, kami akan terus berupaya meningkatkan peluang dan akses setara bagi penyandang disabilitas di bidang pekerjaan,” kata Mensos.

Ia berharap, ke depan, semua ragam disabilitas di berbagai wilayah di Indonesia dapat dilatih. Mensos memastikan, akan membuka peluang dilaksanakannya pelatihan di Balai-Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial dengan memberdayakan para penerima manfaat yang menjadi binaannya sebagai peserta.

Melalui Nota Kesepahaman tersebut, kata Mensos, pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak penyandang disabilitas di bidang pekerjaan. Diklat terhadap penyandang disabilitas digelar di sejumlah kota yakni Jakarta, Surabaya, Yogyakarta dan Surakarta, melibatkan sebanyak 268 peserta.

“Besar harapan dari saya, agar peluang pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Saudara-saudara yang berkesempatan mendapat peluang perdana ini,” kata Mensos.

Mensos mengingatkan agar peserta memperkut komitmen mengikuti pelatihan. “Dengan begitu diharapkan diklat ini bisa benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup saudara-saudara serta dapat menjadi contoh dan motivasi bagi penyandang disabilitas lainnya di Indonesia,” kata Mensos.

Tak lupa, Mensos menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan swasta yang terlibat dalam program “Diklat 3 in 1” ini, yang telah memberikan dukungan aktif membantu para penyandang disabilitas di Indonesia.

“Saya harap, kita bisa terus bersinergi positif dalam mewujudkan hadirnya negara bagi penyandang disabilitas,” kata Mensos. Dalam kesempatan sebelumnya, Mensos menyatakan, berbagai data menunjukkan tingkat kesejahteraan penyandang disabilitas baik di dunia dan secara khusus di tanah air, masih sangat memperihatinkan.

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2011 mengenai kondisi disabilitas di dunia menyebutkan bahwa 80% penyandang disabilitas di negara berkembang, hidup di bawah garis kemiskinan.

Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Indonesia terdapat 8,56% penyandang disabilitas dari total populasi penduduk (sekitar 22 juta orang).

Kemudian, data Kementerian Tenaga Kerja tahun 2013 menyebutkan di antara penyandang disabilitas yang menganggur, 23,9% di antaranya berstatus sebagai Kepala Rumah Tangga (KRT).

“Hal ini memberikan pesan agar kita serius menanganinya masalah ini. Karena kondisi tersebut berpotensi melahirkan lebih banyak kemiskinan-kemiskinan pada generasi berikutnya,” kata Mensos.

Menurut Mensos, kewajiban pemerintah meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas dengan memperluas lapangan kerja selain sejalan dengan semangat global, juga bagian dari komitmen terhadap penghormatan, penegakan, pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

“Pemerintah sungguh-sungguh berupaya mewujudkan masyarakat yang inklusif melihat peran penyandang disabilitas, yang bebas dari hambatan, dan dengan keterbatasan yang dimilikinya dapat tetap berpartisipasi secara penuh, aktif dan setara di masyarakat,” kata Mensos.

Kerja sama kedua kementerian juga dalam kaitannya melaksanakan amanat Presiden Joko Widodo pada puncak perayaan Hari Disabilitas Internasional 2015 di Istana Negara, 3 Desember 2015.

“Dalam kesempatan itu Presiden menyampaikan ‘berapa pun jumlah penyandang disabilitas, bahkan satu orang pun, negara harus hadir untuk memenuhi dan melindungi hak-haknya sebagai warga negara, negara harus hadir untuk menegakkan hak-hak penyandang disabilitas,” kata Mensos.

Tiga tahun kemudian, Presiden kembali menekan tugas penting ini pada Acara Puncak Perayaan Hari Disabilitas Internasional 2018 di Summarecon Bekasi, 3 Desember 2018. “Beliau mengingatkan kita semua, bahwa ‘harus ada wadah yang memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk berprestasi, untuk berkarya’,” kata Mensos mengutip pernyataan Presiden.

Untuk itu, kata Mensos, Kementerian Sosial dan akan terus mendorong sektor swasta untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan bidang pekerjaan yang bisa dilakukan.

Diklat 3 in 1 bagi penyandang disabilitas kali ini diarahkan pada sektor industri garmen dan alas kaki. Sebanyak 268 orang menjadi peserta, yang meliputi 204 disabilitas sensorik rungu wicara, 39 disabilitas fisik, dan 25 disabilitas intelektual.

Pelaksanaan diklat diselenggarakan secara in house di Balai Diklat Industri Kemenperin dan on site di perusahaan. (mar)