Buni Yani

KMastara.ID, Depok – Buni Yani telah melalui proses hukumnya terkait kasus potongan video Ahok pada Oktober 2016 lalu. Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Buni Yani tetap dinyatakan bersalah dan akan dieksekusi besok, Jumat (1/2), oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.

Melalui pengacaranya Aldwin Rahadian SH, ia akan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi ke Kajari Depok. Menurut Aldwin, dalam amar putusan MA tidak tercantum atau perintah eksekusi dan penahanan.

“Iya, dengan alasan itu kita mengajukan penangguhan penahanan eksekusi. Perintahnya agar lebih jelas dulu,” tandas Aldwin dalam jumpa persnya kemarin.

Namun begitu, Buni Yani telah mengatakan kalau dirinya akan kooperatif dan tidak menghindar. Meski demikian, menurut Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pihaknya tetap akan mengeksekusi Buni Yani besok, Jumat (1/2). Hal ini merujuk pada pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita tetap eksekusi besok ya. Ini berdasarkan putusan di tingkat kasasi dari Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 22 November lalu. Kita tetap akan laksanakan sesuai perintah pengadilan,” tegas Mukri, Kamis (31/1). (lan)