Headline

Peningkatan Kerja Sama Koordinasi LPS-OJK

Kastara.ID, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (31/1) menjelaskan bahwa OJK merupakan regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

“Sedangkan LPS merupakan regulator/otoritas yang memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank,” kata Anto.

Peningkatan koordinasi dan kerja sama antara LPS dan OJK ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, yang dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin malam (28/1).

Pembaharuan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman OJK–LPS adalah:

1. Peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS, antara lain dalam rangka:
a. Penanganan Bank Sistemik
b. Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik
c. Pendirian dan pengakhiran Bank Perantara
d. Penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga
2. Penanganan Bank Sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK
3. LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu
4. Meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif
5. Percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik, baik dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK)
6. Pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan
7. Pembentukan Forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi

(mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…