Pilar Hendrani

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyerap aspirasi warga terkait dengan biaya pengurusan STNK dan balik nama kendaraan melalui perusahaan leasing.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan warga terkait mahalnya biaya pengurusan STNK dan balik nama kendaraan melalui perusahaan leasing.

“Kondisi ini mengakibatkan warga Jakarta cenderung menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor sambil menunggu pemutihan atau penghapusan sanksi denda keterlambatan,” ujarnya, Jumat (31/1).

Ia mengungkapkan, banyaknya warga yang menunda penyetoran pajak ke kas daerah berdampak tidak optimalnya realisasi penerimaan jenis pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta.

Sementara Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan, dalam pengurusan STNK dan balik nama kendaraan tersebut, warga mengeluarkan biaya tambahan sekitar 50 persen hingga dua kali lipat ketika menyetor pajak melalui perusahaan leasing.

“Terkait dengan hal ini, kami dan Bapenda DKI akan duduk bersama dengan perusahaan leasing untuk mencari solusi,” papar Arif.

Sebelumnya Fatimah (42), warga Pondok Kelapa mengungkapkan, pembayaran bea balik nama dan perpanjangan STNK mobil miliknya tertunda disebabkan masih dalam status kredit atau leasing.

“Pembayaran pajak melalui perusahaan leasing dikenakan tambahan biaya administrasi yang nilainya dua kali lipat dari bea balik nama,” tandasnya. (hop)