Fokus Depok

Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 di Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali mengadakan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tahun ini. Kebijakan tersebut dibuat guna memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP).

“Ya, kami kembali menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari sampai 30 Juni 2021,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di situs resmi Pemkot Depok (30/3).

Dikatakannya, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.

Dia menuturkan, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota  Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020. Yaitu tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 di Kota Depok.

“Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” terangnya.

Terakhir, dirinya mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa mitra yang telah ditunjuk, yaitu Bank Jabar Banten (BJB), BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Link aja, dan Go Pay.

“Ayo manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda,” tutupnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…