Depok

Kastara.ID, Depok – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok akan terus mendukung pemerintah khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada masyarakat. Terlebih setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Elisa Adam mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengamanatkan kepada kementerian atau lembaga pemerintah untuk mengambil Langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN-KIS. Untuk Pemkot Depok sendiri. Misalnya dengan mensyaratkan bukti kepesertaan aktif program JKN-KIS dalam pengurusan pelayanan publik.

“Instruksi presiden ini memberikan gambaran, dalam optimalisasi program JKN-KIS terdapat banyak pihak yang terkait. Jadi bukan hanya BPJS Kesehatan, namun ada banyak pemangku kepentingan yang memiliki tupoksinya masing-masing. Untuk itu, kami siap berkolaborasi untuk mengoptimalkan langkah dalam mewujudkan program JKN-KIS yang lebih baik,” katanya seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok (30/3).

Elisa menuturkan, saat ini di Kota Depok terdapat 1.690.438 atau sebanyak 89 persen warga Depok yang terlindungi dalam program JKN-KIS. Namun, pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

Selanjutnya, untuk memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS di Kota Depok, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 142 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 49 fasilitas kesehatan tingkat kedua.

“Kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada peserta JKN-KIS, secara kontinu seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital Mobile JKN, CHIKA, PANDAWA hingga media sosial resmi BPJS Kesehatan. Dan juga simplifikasi serta kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan,” ungkapnya.

Kemudian simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan dengan penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK pun dilakukan saat proses layanan di fasilitas kesehatan sebagai identitas pst JKN-KIS. Untuk proses administrasi peserta, serta simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor.

Elisa berharap dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dapat menguatkan sinergi BPJS Kesehatan dengan para pemangku kepentingan. Termasuk fasilitas kesehatan dan peserta, sehingga upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS dan Universal Health Coverage dapat segera tercapai khususnya di Kota Depok.

“Jadi seluruh penduduk dapat dengan mudah memperoleh layanan kesehatan yang baik tanpa adanya kendala,” tutupnya. (dha)