First Travel

Kastara.id, Jakarta – Vonis hukuman maksimal yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat terhadap dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang divonis masing-masing 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara. Vonis tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berkecimpung di usaha travel umroh untuk benar-benar menjaga amanah jemaah untuk berangkat ke tanah suci. Selain haji, perjalanan umroh adalah keinginan dan impian terbesar bagi semua kaum muslimin, oleh karena itu menunaikan amanah para jemaah adalah sebuah kewajiban biro perjalanan umroh.

“Saya berharap vonis ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua perusahaan travel untuk jangan pernah sekalipun mencoba-coba menyalahgunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi ataupun perusahaan. Banyak orang yang hendak berangkat umroh itu harus rela menabung bertahun-tahun, bahkan menjual harta benda. Jadi jangan main-main dengan uang jemaah karena tidak akan selamat dunia dan akhirat,” tukas Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris yang juga Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan agama, haji, dan umroh, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (31/5).

Fahira mengungkapkan, inti utama bisnis travel umroh adalah kepercayaan jemaah yang hanya bisa diraih jika perusahaan travel mampu memberi pelayanan maksimal dan menjaga kepercayaan customer sebaik mungkin. Selama perusahaan travel umroh menerapkan prinisp customer oriented maka selama itu juga perusahaan travel akan terus mendapatkan jemaah sehingga bisnis ini terus berjalan karena keinginan umat muslim di Indonesia beribadah umroh sangat tinggi.

Apa yang dilakukan First Travel, lanjut Fahira, sama sekali melanggar prinsip-prisip bisnis travel dan dampak perbuatan mereka ini menurunkan kepercayaan publik terhadap biro travel umroh. Hukuman maksimal yang diberikan hakim ini diharapkan tidak hanya menjadi peringatan bagi travel umroh lain agar terus amanah menjaga kepercayaan jemaah, tetapi juga mampu kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap travel umroh yang jumlahnya cukup banyak.

“Pekerjaan besar setelah vonis ini adalah bagaimana hak-hak semua jemaah first travel yang gagal berangkat dipenuhi terutama pengembalian dana jemaah,” papar Fahira.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis masing-masing pidana 20 tahun dan 18 tahun penjara kepada bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan di PN Depok, Kalimulya, Cilodong, Rabu, 30 Mei 2018. Pasangan suami isteri tersebut terbukti menipu dan melakukan pencucian uang para calon jemaah First Travel sehingga gagal berangkat umrah. Keduanya juga mendapat pidana denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sejumlah harta benda terdakwa yang menjadi barang bukti dirampas pula oleh negara. (dwi)