KIvlan Zein

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan. Hal ini dilakukan setelah Kivlan diperiksa selama 28 jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (30/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kuasa hukum Kivlan, Sutha Widhya mengatakan, kliennya ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) POM DAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Widhya mengatakan, polisi mengaku mempunyai cukup alat bukti terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan. Meski sempat menolak, namun Widhya memastikan Kivlan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Sebagi seorang patriot, Kivlan menurut Widhya tak akan mundur.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kivlan juga diduga memiliki hubungan dengan enam orang tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Sementara itu keenam tersangka kerusuhan saat ini sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kerusuhan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ada yang bertugas memasok senjata api, pelempar batu, dan bom molotov hingga menjadi alat. (rya)