Garuda Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Federal Australia mendenda maskapai penerbangan Indonesia, Garuda Indonesia, sebesar 19 juta dolar Australia karena dinyatakan terlibat kartel penerapan tarif. Denda ini setara dengan Rp 189 miliar (asumsi kurs Rp 9.948 per dolar Australia).

Dikutip dari Reuters, Kamis (30/5), di dalam prosesnya pengadilan telah menemukan antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya untuk tambahan bahan bakar.

Garuda Indonesia bukan satu-satunya yang didenda oleh Pengadilan Federal Australia. Ada 14 maskapai lain yang juga didenda, yaitu Singapore Airlines, Qantas, dan Air New Zealand. Total denda yang dijatuhkan mencapai 130 juta dolar Australia.

Menurut Kepala Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) Rod Sims, Price fixing adalah hal yang serius karena itu mengurangi kompetisi di pasar dengan tidak adil. Dan kartel ini adalah salah satu contoh terburuk yang pernah kita lihat. (rya)