Aparatur Pengawas Internal Pemerintah

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah pernyataan yang menilai pemerintah tidak jujur, mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold.

“Draf rancangan undang-undang (RUU) Pemilu ini disahkan DPR, bukan pemerintah,” kata Mendagri dalam pesan singkatnya, Senin (31/7).

Menurut Mendagri, pemerintah tidak ambil bagian dalam lobi-lobi di paripurna atau pengambilan keputusan di paripurna DPR.

Mendagri mengungkapkan, peran pemerintah atas terbentuknya UU Pemilu sebagai pihak yang menyusun draf RUU. Kemudian, pemerintah bersama fraksi DPR menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM).

“Dalam pembahasan di tingkat pansus, wajar kalau DPR melalui fraksi-fraksi mempertahankan argumentasi DIM krusial, khususnya kalau tidak bisa musyawarah,” ujarnya.

Mendagri menambahkan, opsi dalam RUU tersebut baru bisa diputuskan di Rapat Paripurna DPR melalui pengambilan putusan musyawarah atau voting, bila tak selesai juga dengan musyawarah.

“Yang walk out di paripurna pun sah-sah saja. RUU Pemilu ini tetap sah sebagaimana keputusan paripurna DPR, diawali lobi-lobi dan pemerintah tak ambil bagian dalam hal ini,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak jujur dengan mengatakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu merupakan produk DPR. (npm)