Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertanyakan kritikan sejumlah pihak terkait ambang batas pencalonan presiden, atau presidential treshold sebesar 20–25 persen dalam Undang-Undang Pemilu.

“Sudah dua periode dua pilpres diikuti, enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan,” ujar Mendagri dalam pesan singkatnya, Senin (31/7).

Mendagri menegaskan, pihak yang tidak setuju dengan aturan presidential treshold ini bisa mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, hanya MK yang berhak memutuskan konstitional atau tidaknya aturan perundangan. “Bukan parpol, bukan DPR, bukan pengamat,” katanya.

Mendagri mengatakan, pemerintah sudah mengkaji semua aspek ketika mengusulkan ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional.

“Kami juga sudah berkordinasi dengan berbagai elemen termasuk DPR kalau ambang batas pencalonan Presiden tidak melanggar aturan. Kalau enggak puas, ada ke MK, silakan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk menjadi Undang-Undang. (npm)