Headline

Akhirnya Golkar Coret 25 Caleg Eks Koruptor

Kastara.id, Jakarta – Sebanyak 25 bacaleg Partai Golkar yang diketahui sebagai mantan narapidana korupsi akan dicoret dari daftar caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pencoretan itu terkait PKPU No. 20 tahun 2018 yang melarang caleg mantan koruptor.

Pencoretan itu disampaikan politisi Partai Golkar Firman Subagyo saat menjadi narasumber pada diskusi “PKPU Larang Eks Terpidana Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?” bersama anggota FPDIP Masinton Pasaribu, mantan anggota FPAN Wa Ode Nurhayati, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

“Berdasarkan rapat tadi malam Golkar sudah mencoret 25 caleg eks koruptor, sehingga apakah judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) nanti ditolak atau diterima, Golkar tidak terbebani lagi,” tegas Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (31/7).

Hingga kini, menurut Firman Subagyo, PKPU itu telah menjadi kontroversi. Sebelumnya DPR sudah mengusulkan ke KPU untuk tidak membuat PKPU tersebut, karena bertentangan dengan UU Pemilu maupun UUD 1945. “Apalagi MK sudah membatalkan aturan itu sebelumnya,” kata Firman.

DPR pun mengusulkan membuat aturan agar parpol tak calegkan koruptor atau KPU mengumumkan caleg koruptor ke masyarakat. Namun, lanjut Firman, KPU ngotot tetap membuat PKPU koruptor tersebut. Bawaslu pun menolak PKPU tersebut.

Padahal, ketika disumpah komisioner KPU tersebut berjanji melaksanakan UU, tapi sebaliknya aturan PKPU itu bertentangan dengan UU. “Jadi kita tunggu keputusan MA, apa pun keputusannya kita hormati hingga ada penetapan caleg tetap (DCT) September nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya KPU merilis beberapa caleg eks napi koruptor, di antaranya dari Gerindra (27), Golkar (25), NasDem (17), Berkarya (16), Hanura (15), PDIP (13), Demokrat (12), Perindo (12), PAN (12), PBB (11), PKB (8), PPP (7), PKPI (7), Garuda (6), PKS (5), Partai Sira (1) orang, PSI (0), Partai Aceh (0), Partai Daerah Aceh (0), Partai Nanggroe Aceh (0), dan tidak dijelaskan partainya (5) orang.

Sementara itu pakar hukum tata negara Margarito Kamis berharap Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan atau judicial review PKPU No. 20 tahun 2018, sebelum KPU menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada September 2018 mendatang.

“Memang bicara politik dan HAM ini sulit. Di satu sisi masyarakat tidak menghendaki koruptor, tapi di sisi lain UU Pemilu dan UUD 1945 tidak melarang eks koruptor nyaleg,” tegas Margarito.

Karena itu, kata Margarito, aturan larangan caleg koruptor tersebut harus dilakukan melalui peraturan setingkat UU atau caleg terkait sudah diputuskan secara inkrah oleh putusan pengadilan.

“Tak ada cara lain selain melalui UU, dan bukannya aturan yang di bawah UU. Bukan dengan cara yang salah. Sehingga PKPU itu bisa ditangguhkan keberlakuannya,” ujarnya.

Masinton mengakui jika korupsi itu berbahaya bagi bangsa dan negara untuk terwujudnya negara yang bersih dari korupsi, tapi tak boleh membatasi hak politik seseorang tersebut dengan aturan yang bertentangan dengan UU, dan apalagi UUD 1945.

“Hak politik seseorang tak boleh dibatasi dengan PKPU,” ungkap anggota Komisi III DPR RI FPDIP itu. (danu)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…