Headline

Lembaga Penyiaran Harus Jadi Media Penyeimbang

Kastara.ID, Jakarta – Di hadapan puluhan insan penyiaran, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap lembaga penyiaran mampu menjadi media penyeimbang, untuk meluruskan berita yang kurang benar, dan terlanjur dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, saat ini begitu banyak sumber-sumber berita yang berasal dari media sosial, ikut menyebarkan kabar tetapi tidak jelas akurasinya.

Jangan sampai terjadi sebaliknya, lembaga penyiaran malah dikoreksi oleh medsos, karena menyiarkan berita yang tidak benar atau malah kabar-kabar bohong. Kalau itu terjadi, maka yang akan rugi adalah lembaga penyiaran sendiri. Mereka membuat masyarakat tertipu, kemudian muncul keonaran, dan publik tidak mempercayai lagi berita-berita yang disampaikan oleh lembaga penyiaran.

“Kalau ada lembaga penyiaran yang berani mengabarkan berita bohong yang rugi tentu kita semua. Masyarakat sudah mendapatkan berita yang tidak benar, kadang menimbulkan keresahan dan akhirnya orang tidak akan percaya dengan kabar-kabar yang disampaikan lembaga penyiaran,” kata Hidayat menambahkan.

Pernyataan itu dikemukakan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan kata kunci pada acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Acara tersebut berlangsung di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan (30/7). Acara tersebut mengambil tema Upaya meningkatkan Kualitas Tayangan Lembaga Penyiaran. Ikut hadir pada kegiatan itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Kawiyan, dan Direktur Utama Jaktv David Sijabat.

Pada kesempatan itu, Hidayat juga menyampaikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan memberikan pengakuan terhadap hak azazi manusia, khususnya hak mendapatkan informasi. Karena itu, sudah sepatutnya jika lembaga penyiaran memberikan berita-berita yang sesuai dengan aturan. Ini penting agar lembaga penyiaran bisa berkontribusi dalam penguatan persatuan Indonesia.

Apalagi, saat ini keterbukaan informasi begitu jelas. Masyarakat bisa melaporkan media yang menyampaikan berita-berita yang tidak benar, baik kepada komisi penyiaran, atau pihak kepolisian. Karena itu lembaga penyiaran harus lebih dewasa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Agar tidak tidak terjadi persoalam hukum di belakang hari.

“Kalau lembaga penyiaran memberikan informasi dengan cara yang benar, maka masyarakat juga akan menerimanya dengan benar pula. Kalau itu dilakukan, maka akan baik bagi semua bukan hanya lembaga penyiaran tapi juga masyarakat umum,” kata Hidayat lagi. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…