Kastara.ID, Jakarta – Pengemat ekonomi Ichsanudin Norsy meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak lagi mengutak-atik dana haji, apalagi menginvestasikannya untuk berbagai hal. Pasalnya dalam akad pembayaran uang muka haji tidak pernah ada perjanjian yang menyatakan dana haji bakal diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur dan portofolio surat utang negara (SUN).

Ichsan menyatakan, dana haji sebesar Rp 90 triliun tersebut adalah milik umat Islam yang sudah bertahun-tahun menabung untuk menunaikan ibadah haji. Artinya uang itu harus digunakan sebagaimana akad awalnya, yakni untuk keberangkatan ibadah haji. Terlebih jika digunakan dimasukkan dalam surat utang atau sukuk maka akan tercipta riba yang tidak diperbolehkan dalam sistem ekonomi Islam.

Saat berbicara (29/8), Norsy juga mengkritik terpilihnya Sri Mulyani sebagai Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI). Menurutnya, Sri Mulyani tidak pantas menyandang jabatan tersebut lantaran tidak mengerti konsep ekonomi Islam. Salah satunya terlihat dari usulnya menginvestasikan dana haji untuk kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan hukum Islam.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengusulkan dana haji dikelola secara lebih profesional. Menurutnya, pengelolaan yang lebih profesional akan membuat pelaksanaan ibadah haji bisa lebih baik.

Salah satu usulan yang diajukan adalah dengan menginvestsikan dana haji dalam bentuk surat utang negara (SUN). Sri Mulyani menjelaskan bahwa di SUN terdapat instrumen berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (mar)