Bendera Bintang Kejora

Kastara.ID, Jakarta – Polisi menangkap dan menetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar terhadap dua pemuda asal Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka dan Markas Besar TNI Angkatan Darat saat menggelar unjuk rasa menolak perlakuan rasisme kepada rakyat Papua.

Kedua tersangka itu bernama Anes Tabuni dan Charles Kossay, koordinator lapangan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara. Mereka berperan mengerahkan massa, menyiapkan bendera, dan orator di atas mobil komando.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada Jumat (30/8), Tim Gabungan Jajaran Dit Reskrimum Pplda Metro Jaya telah menangkap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar, “sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan atau Pasal 110 KUHP,” katanya, di Jakarta, Sabtu (31/8).

Polisi menyita barang bukti telepon seluler milik keduanya, satu spanduk, satu kaos bergambar bintang kejora, selendang, dan juga toa atau pengeras suara.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono menindak pengibar bendera bintang kejora dalam aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Rabu (28/8). Bendera itu dianggap identik dengan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka. (rya)