Buruh

Kastara.ID, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menjadikan pandemi Covid-19 sebagai momentum memperbaiki sistem kesehatan nasional. Menurut Puan, harus ada terobosan untuk meningkatkan keberadaan dan fungsi infrastruktur kesehatan di Indonesia.

“Kondisi pandemi adalah momentum tepat memperbaiki sistem kesehatan nasional, meningkatkan peran dan fungsi Puskesmas dengan fungsi utamanya melakukan segala upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya,” ujar Puan dalam keterangan persnya, Senin (31/8).

Dikatakan Puan, selama pandemi, ia mendapatkan laporan mengenai penuhnya sejumlah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Karena itu, menurut Puan, Puskemas dapat ditingkatkan peran dan fungsinya sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan mendeteksi gangguan kesehatan masyarakat.

“Indonesia dengan karakteristik sosial dan demografi masyarakat yang beragam, menuntut peningkatan peran dan fungsi Puskesmas untuk menjangkau semua masyarakat di wilayah kerjanya,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Atas dasar itu, kata Puan, melalui fungsi legislasinya, DPR RI bersama pemerintah perlu segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Perbaikan sistem kesehatan nasional, lanjut legislator dapil Jawa Tengah V itu, harus mencakup infrastruktur kesehatan, kemandirian obat dan vaksin, ketersediaan alat kesehatan dan APD, serta peningkatan riset kesehatan sehingga Indonesia akan siap menghadapi pandemi dan masalah kesehatan.

“Upaya penanggulangan wabah penyakit menular perlu disesuaikan dengan pedoman internasional yang meliputi upaya pencegahan, deteksi, dan respons; serta disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan penyakit menular lintas negara, perubahan transportasi, globalisasi dan era perdagangan bebas saat ini,” ungkap Puan.

Puan menegaskan, DPR RI selalu mendukung penanganan Covid-19 secara komprehensif. Dalam rapat paripurna ke-15 tanggal 12 Mei 2020, DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang (Perppu Covid-19).

“Situasi tanpa kepastian harus segera diakhiri melalui ketaatan terhadap protokol kesehatan selagi menunggu adanya vaksin Covid-19. Gotong royong semua elemen masyarakat dalam melawan Covid-19 yang selama ini telah dilakukan perlu dipertahankan,” tandas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK) periode 2014-2019 itu. (rso)