Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengajukan subsidi penggunaan air bersih sebesar Rp 33,68 miliar pada APBD Perubahan tahun 2021 dan APBD 2022 yang layanannya disediakan oleh PAM Jaya. Kebijakan subsidi ini, yang berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum, akan diberikan kepada masyarakat dengan tujuan memberikan kesetaraan kesejahteraan masyarakat dalam pelayanan air bersih di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal menyatakan, subsidi pelayanan air bersih di Provinsi DKI Jakarta adalah dengan menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih berdasarkan ‘pemulihan biaya penuh’ (full cost recovery) dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal.

“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp 32.000/m³. Sedangkan setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp 3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021,” kata Yusmada, di Kantor Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta (30/8), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

“Adanya kebijakan subsidi ini, kami harapkan bisa mempercepat terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM Jaya dan dapat meningkatkan sanitasi dan kesehatan, serta mengurangi penarikan air tanah yang dapat mengakibatkan land subsidence,” imbuh Yusmada.

Lebih lanjut, Yusmada menyampaikan, pelayanan ditargetkan untuk memenuhi hak rakyat atas tersedianya air bersih yang berkualitas dengan harga yang terjangkau di DKI Jakarta, yang dilakukan oleh PAM Jaya. Yakni di wilayah daratan yang daerahnya mengalami krisis air bersih dan di Kepulauan Seribu.

Yusmada menjelaskan, untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah krisis air bersih dilayani melalui sistem kios air yang dibangun dan/atau dioperasikan PAM Jaya. Distribusi air bersih ke kios air dilakukan oleh armada mobil tangki. Air bersih di kios air ditampung dalam tandon atau tangki air dengan kapasitas 4 m³.

“Kios air dikelola oleh unsur masyarakat, yang disepakati oleh warga setempat, untuk menyalurkan air dari tandon di lokasi pengelola kios air ke warga. Pada awal tahun 2021, PAM Jaya telah membangun sebanyak 102 kios air. Kami selalu melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terkait pengoperasian dan jumlah kios air,” paparnya.

Sementara untuk di Kepulauan Seribu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019, PAM Jaya memperoleh penugasan untuk mengelola SPAM dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Kepulauan Seribu. Penugasan ini meliputi kegiatan: pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pelayanan, perluasan jaringan dan pengembangan.

“Skema penyaluran air bersih ke rumah warga dilakukan melalui pipa distribusi. Jumlah pemakaian air bersih oleh warga diketahui melalui pembacaan meter air di rumah warga,” terang Yusmada.

Saat ini, terdapat 8 IPA SWRO yang dioperasikan oleh PAM Jaya untuk melayani 9 pulau berpenghuni di Kepulauan Seribu. Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo menambahkan bahwa sampai dengan sekarang terdapat 5.526 sambungan pelanggan air perpipaan di Kepulauan Seribu.

Melalui kebijakan subsidi yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya bersama Dinas SDA melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Kepulauan Seribu, yang juga akan dilakukan oleh Bupati beserta para Camat dan Lurah. Tujuannya, agar informasi subsidi air bersih ini dipahami oleh masyarakat, terutama masyarakat di Kepulauan Seribu. (hop)