Hotel Alexis Ditutup

Kastara.id, Jakarta – Izin usaha Alexis ternyata sudah habis sejak September 2017 lalu. Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun mendukung kebijakan Anies-Sandi. Ia juga mendorong supaya menutup tempat-tempat hiburan lain yang menyediakan pelayanan ilegal. “Pada prinsipnya kalau sesuatu yang illegal, memang tidak boleh ada, sebab semua yang illegal menjadi pintu bagi tindakan yang illegal lainnya,” kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (30/10).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut. “Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis,” kata Edy.

Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memroses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis. Alasan pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.

Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa. Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.

Menurutnya, izin usaha Alexis sudah habis sejak September 2017. Sehingga, dengan tak diperpanjangnya izin, sudah seharusnya pengelola Alexis bersiap menutup usahanya. “Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha,” kata Edy. (npm)