Pekerja Migran Indonesia(Foto : Andri/Man)

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri mengecam eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), Tuti Tursilawati. Tuti divonis mati pada Senin (29/10) karena membunuh majikannya. Tuti adalah TKI Indonesia kelima yang dieksekusi sejak 2011.

“Saya mengecam keras eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia, Tuti Tursilawati, yang berada di Arab Saudi pada 29 Oktober 2018,” tegas Abidin melalui rilis yang diterima Rabu (31/10).

Menurut legislator PDI-Perjuangan itu, penegak hukum Arab Saudi masih tetap tidak terbuka dalam bekerja sama menyelesaikan kasus hukum para pekerja migran asal Indonesia. Pasalnya, pihaknya tidak mendapat notifikasi sebelum eksekusi dilakukan.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi (mandatory consular notification) kepada perwakilan negara Republik Indonesia. Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip tata krama hukum internasional,” ungkapnya.

Untuk itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur itu meminta pemerintah untuk memeperketat kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi, agar tidak ada pengabaian prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kerajaan Arab Saudi mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia yaitu hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka perlu perketat kerja sama agar tidak ada lagi pengabaikan prinsip HAM,” tandasnya. (dan)