Lion Air dan Garuda Indonesia

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara cq. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) menginstruksikan dua maskapai PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pesawat Boeing 737-8 Max.

Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti kejadian jatuhnya pesawat udara Boeing 737-8 Max registrasi PK-LQP yang dioperasikan Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 rute Jakarta–Pangkalpinang, pada Senin (29/10). Kedua maskapai tersebut diketahui memiliki dan mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max. Maskapai Lion Air memiliki 11 pesawat dan maskapai Garuda Indonesia memiliki satu pesawat dengan jenis tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Posko Evakuasi Terpadu Korban Pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (30/10) mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, nantinya akan diberikan kepada KNKT untuk menjadi tambahan data mengenai insiden jatuhnya Lion Air JT 610.

“Klarifikasi ini akan kami simpulkan dan akan kami sampaikan kepada KNKT dan ini akan menjadi dasar bagi KNKT untuk menetapkan apa penyebab dari kejadian tersebut,” ujar Menhub.

Pada surat tertanggal 29 Oktober 2018 tersebut, Direktur KUPPU meminta kepada Dirut PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia untuk melakukan pemeriksaan pesawat jenis tersebut. Pemeriksaan mencakup indikasi repetitive problem; pelaksanaan troubleshooting; kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan; dan kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737-8 Max.

Hasil pemeriksaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara agar dapat dievaluasi. (hop)