cadar

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan nikab atau cadar adalah budaya Arab yang kini sudah mulai ditinggalkan. Terbukti di Arab Saudi saat ini hanya segelintir orang yang masih menggunakan cadar. Anehnya, menurut Fachrul, saat pelaksanaan haji atau umroh justru kebanyakan orang Indonesia yang menggunakannya.

Itulah sebabnya Fachrul berencana melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Saat mengisi acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat (30/10), Fachrul menegaskan pihaknya tidak melarang penggunaan cadar secara umum. Wacana pelarangan cadar hanya bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Lebih jauh jenderal asal Aceh ini menyatakan cadar tidak terkait dengan kualitas iman seseorang. Cadar juga tidak berhubungan dengan ibadah seorang muslim. Fachrul meminta tidak ada pihak yang beranggapan orang yang cuma kelihatan matanya saja imannya lebih baik dibanding yang hanya pakai jilbab. Pasalnya kadar keimanan seseorang tidak diukur dari penggunaan cadar.

Fachrul menambahkan, rencana pelarangan cadar juga diperkuat dengan berbagai kejadian yang terjadi akhir-akhir ini. Ia mencontohkan kasus menusukan mantan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten. Itulah sebabnya wacana pelarangan cadar juga atas alasan keamanan.

Meski baru sekadar wacana dan hanya di instansi pemerintah, namun Fachrul menyebut tidak menutup kemungkinan adanya langkah yang lebih jauh. Ia juga meminta para ustadz dan imam masjid menjelaskan dengan baik kepada masyarakat. (rya)