Fachrul Razi

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kembali mempermasalahkan cara berbusana para pegawai negeri sipil (PNS). Setelah sebelumnya berencana melarang pemakaian cadar atau nikab bagi PNS perempuan, kini Fachrul berniat melarang penggunaan celana di atas mata kaki atau yang sering disebut celana cingkrang.

Hal itu disampaikannya saat memaparkan visi kerja dalam Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (31/10). Fachrul menyatakan, secara prinsip pihaknya tidak bisa melarang PNS mengenakan celana cingkrang. Pasalnya hal itu tidak dilarang dalam agama.

Namun jika melihat aturan kepegawaian, penggunaan celana cingkrang bisa berujung teguran. Jika memang tidak bisa menuruti aturan yang berlaku, Fachrul mempersilahkan PNS mengundurkan diri atau keluar.

Mantan Wakil Panglima TNI juga mempermasalahkan sikap seorang pejabat di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak menyanyikan lagu Indonsia Raya. Fachrul menceritakan pejabat yang mengaku bernama Alfian itu hanya mondar-mandir padahal tidak sedang sakit.

Jenderal asal Aceh ini menilai sikap semacam itu sebagai penghinaan kepada lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sebagai abdi negera sikap semacam itu seharusnya tidak boleh dilakukan.

Fachrul mengajak para menteri di bawah Kemenko PMK bersama-sama melarang gerakan radikalisme di instansi pemerintah. Ia meminta upaya dan dukungan kepada paham khilafah diawasi dan dicegah. Bahkan kalau masih memaksa, Fachrul meminta mereka diusir dari Indonesia. (rya)