Pilkada Kota Depok 2020

Kastara.ID, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah dengan kegiatan doa bersama secara virtual, untuk kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2020.

“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa sumber daya manusia  yang kami rekrut adalah yang handal,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, melalui keterangannya, Jumat (30/10).

Nana juga mengimbau semua pihak untuk memaksimalkan ikhtiar spiritual kepada Allah SWT, untuk kondusifitas penyelenggaraan pilkada yang tinggal menyisakan waktu 40 hari ke depan.

“Kami ingin mengajak kita semua untuk terus menguatkan doa yang kita panjatkan dalam setiap ibadah kepada Allah SWT. Tiada lain adalah untuk kelancaran dan kesuksesan serta kondusifitas penyelenggaraan pilkada di kota yang kita cintai ini,” ujarnya

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terus melakukan sosialisasi dengan mengajak dan meyakinkan masyarakat agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada 9 Desember 2020.

“Kami sebagai penyelenggara akan menerapkan protokol kesehatan untuk memastikan kita semua dalam keadaan sehat dan selamat,” tambahnya.

Pilkada Kota Depok diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok.

Mereka adalah pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia dengan nomor urut 1 yang diusung oleh Gerindra, PDIP, PAN, Golkar, PKS, PSI, dan sejumlah partai non parlemen seperti Partai Gelora.

Sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono diusung oleh partai politik, yaitu PKS, Partai Demokrat, PPP, dan Partai Berkarya dengan nomor urut 2.

KPU Kota Depok Jawa Barat, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Depok 2020 berjumlah 1.229.362 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 4.050 TPS.

Sebelumnya KPU RI menyatakan, sejumlah 20.788.320 penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Sementara 1.939.622 pemilih hanya mengantongi surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman KTP-el.

Menurut Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, minimal harus membawa suket dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat. “Harus membawa suket yang dikeluarkan Dukcapil,” kata Viryan.

Menurut Viryan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Ia mengatakan, Kemendagri telah memastikan stok blanko KTP-el tersedia untuk memenuhi kebutuhan pemilih yang belum mendapatkan KTP-el.

“Kami berharap pemilih yang belum rekam KTP-el bisa selesai sebelum tanggal 9 Desember 2020,” katanya.

Menurutnya, jajaran dukcapil di daerah harus proaktif melakukan perekaman KTP-el. (lan)