Siti Fadilah Supari

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Siti Fadilah Supari akhirnya bisa menghirup udara bebas. Siti Fadilah dinyatakan bebas murni pada Sabtu 31 Oktober 2020 seletah selama empat tahun menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10), menyatakan, Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Sedangkan pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Rika menambahkan, Menkes di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu saat ini telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya. Rika memastikan proses pembebasan Siti Fadilah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Siti Fadilah Supari menjalani hukuman setelah pada 16 Juni 2017 dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Siti Fadilah juga wajib membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2010-2014 ini dinilai telah melakukan dua tindakan pidana yang telah merugikan keuangan negara. Pertama, terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengatasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK). Siti Fadilah telah melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp 5,783 miliar.

Pelanggaran pidana kedua yang disangkakan kepada dokter ahli jantung itu adalah dugaan  menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Suap tersebut sebagai imbal jasa lantaran menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I. Selain itu Siti Fadilah juga memperbolehkan PT Graha Ismaya menjadi penyalur pengadaan alkes I tersebut.

Namun banyak pihak meragukan keterlibatan Siti Fadilah dalam tindakan pidana tersebut. Berbagai pihak yakin Siti Fadilah adalah korban konspirasi. Pasalnya ia berhasil membongkar praktik kotor negara Barat terkait sampel virus flu burung. Siti Fadilah juga berhasil membongkar praktik komersiisasi vaksin oleh negara Barat.

Sikap tak kenal kompromi dengan Barat dan WHO itulah yang menurut sebagaian kalangan menyebabkan Siti Fadilah terpaksa harus dikirim ke balik jeruji besi. (ant)