Said Didu

Kastara.ID, Jakarta – Menteri BUMN Rini Soemarno akhirnya mengakui pencopotan Muhammad Said Didu dari jabatan Komisaris PT Batubara Bukit Asam (PTBA) karena sudah tidak sejalan dengan keinginannya.

Said dinilai tidak bisa mewakili pemerintah sebagai pemegang saham dalam mengembangkan perusahaan menjadi lebih baik. Rini menegaskan seorang komisaris bertugas mewakili pemerintah dalam sebuah perusahaan. Selain itu komisaris harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan publik dalam rangka mengembangkan perusahaan.

Tugas-tugas itulah yang menurut Rini tidak dapat diemban dengan baik oleh Said Didu.

Sebelumnya, Said Didu diberhentikan dari jabatan komisaris PTBA pada Jumat (28/12). Pemberhentian ini dilakukan hanya lima menit sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Said yang menanyakan pemberhentiannya tidak mendapat alasan yang jelas. Ia pun menolak menandatangani berita acara pemberhentiannya. Melalui akun twitternya, Said mengatakan merasa terhormat dengan pemberhentian itu.

Said selama ini diketahui kerap berseberangan dengan pemerintah. Melalui akun twitternya ia kerap melontarkan kritik kepada pemerintah. (mar)