BUMN

Kastara.ID, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir dinyatakan telah menurunkan besaran gaji anggota direksi perusahaan pelat merah mulai 2021.

Penurunan tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi jabatan direktur utama.

Dalam lampiran beleid yang diterbitkan 25 November lalu itu, gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Padahal, dalam aturan lama yang terbit di era menteri Dahlan Iskan, gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 90 persen.

“Anggota direksi lainnya 85 persen dari gaji direktur utama,” terang beleid tersebut (30/12).

Selain menurunkan besaran persentase gaji anggota direksi, Erick juga memberikan formula gaji baru bagi wakil direktur utama.

“Wakil direktur utama 95 persen dari gaji direktur utama,” tulisnya.

Sementara untuk besaran gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Ketentuan ini tidak berubah dari aturan lama.

Kendati begitu, Erick tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi tersebut ia tetap menetapkan gaji sebesar 45 persen dari direktur utama.

Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90 persen dari komisaris utama.

“Khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5 persen dari direktur utama,” tulis aturan itu. Selain itu, tantiem atau insentif kerja juga mengalami perubahan. (ant)