KPK

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, sebanyak 43 pegawai lembaga antirasuah mengundurkan diri sepanjang tahun ini. Secara rinci, mereka yang mengundurkan diri terdiri atas 1 pegawai struktural, 25 pegawai bagian spesialis, dan 17 pegawai di bagian admin.

“Selama tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan,” ungkap Firli (30/12).

Firli lantas merinci alasan pegawai mengundurkan diri antara lain karena bermasalah (3), alasan keluarga (7), kondisi KPK (6), mengelola usaha (2), menikah sesama pegawai (2), pengembangan karier (23).

Untuk diketahui, saat ini jumlah pegawai lembaga antirasuah sebanyak 1.586 orang. Terdiri dari 5 pimpinan, 5 dewan pengawas, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) 243 orang, pegawai tetap 974 orang dan, pegawai tidak tetap 359 orang.

Firli juga menerangkan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, terang dia, salah satu fokus KPK adalah melaksanakan proses alih status kepegawaian.

“Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam PP 41 Tahun 2020,” imbuh dia.

Ia menjelaskan salah satu upaya mempersiapkan alih status tersebut adalah merumuskan peraturan komisi tentang alih status yang hingga kini masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Upaya lain yang tengah dilakukan adalah dengan merumuskan jabatan fungsional sesuai PP 41 Tahun 2020,” pungkas Firli. (ant)