ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru
Kastara.ID, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24…