Nomenklatur Puskesmas Diubah Pemerintah DKI Sesuai Permenkes
Kastara.ID, Jakarta – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur…