Tanpa UU, Sanksi Pelanggaran Penjualan Miras Tidak Menjerakan
Kastara.ID, Jakarta — Belum diaturnya produksi, distribusi, pengedaran, penjualan termasuk promosi, dan konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dalam sebuah regulasi berbentuk undang-undang (UU) menjadikan segala pelanggaran terkait miras…