Jual Beli Jabatan, Romi dan Lukman Didakwa Terima Rp 325 Juta
Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mendakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy telah melanggar pasal 12 huruf b atau…