Disnakertransgi Wajibkan Pemberian THR Pekerja di Jakarta Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran
Kastara.ID, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 kepada pekerjanya secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari…