Bakal Didenda Rp 150 Juta jika Kantor dan Restoran Langgar Protokol Covid-19
Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 yang berisi ketentuan penerapan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. Penerapan sanksi progresif dikenakan…