Pemerintah Naikkan Tarif Listrik di Atas 3500 VA
Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan non subsidi, yaitu pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA…